Tuesday, 15 December 2015

Cara Mengembalikan File yang Terhapus

Cara Mengembalikan File yang Terhapus

Pernah menghapus file-file penting di komputer tanpa disengaja? Kasus seperti ini mungkin pernah menimpa Anda, terkadang terjadi karena kita tengah terburu-buru atau dikejar waktu.Namun jangan khawatir, Anda bisa menggunakan tools khusus untuk mengembalikan file-file tadi. Berikut ini ada 4 tools yang bisa Anda gunakan untuk mengembalikan file yang terhapus. Tools ini dapat di-download secara gratis di internet. .

1.    Undelete Plus Di antara aplikasi-aplikasi gratis yang beredar di luaran untuk mengembalikan file yang terhapus, Undelete Plus salah satu yang dapat digunakan. User interface-nya (antar muka) tergolong sangat simpel. Anda dapat mengembalikan file-file yang terhapus dengan mudah sesuai dengan tipe file, misalnya Application, GIF graphics, HTML Documents, PDF. Tools ini beroperasi pada sistem operasi Windows 95, Windows 98, Windows Me, Windows NT, Windows 2000, Windows XP, Windows 2003 dan Windows Vista.

2.    Restoration Restoration adalah salah satu aplikasi untuk mengembalikan file yang terhapus. Tools ini juga sangat mudah digunakan dan tidak perlu diinstal di komputer.

3.    PC Inspector File Recovery Meski user interface PC inspector File Recovery tidak begitu user friendly, aplikasi ini tergolong sangat ampuh untuk mendeteksi dan mengembalikan file yang terhapus. Sesudah dilakukan proses scanning, akan tersaji file-file yang terhapus dalam folder dengan struktur pohon (tree structure) untuk mempermudah pencarian. Dengan begitu, Anda dengan mudah dapat mencari dan memilih file/folder yang terhapus, lalu klik icon “save” untuk mengembalikan file.


4.    Recuva Recuva sering disebut juga sebagai “Recover”. User interface-nya sangat sederhana. Pada mode basic, tools ini akan menampilkan daftar file-file yang terhapus yang bisa dikembalikan. Jika Anda menggantinya ke mode advanced, maka proses scanning ulang akan dilakukan dan muncul pilihan untuk menampilkan informasi berisi daftar file-file yang terhapus. 

No comments:

Post a Comment