Tuesday, 29 December 2015

10 Tempat Pariwisata Utama Di Tasikmalaya

10 Tempat Pariwisata Utama Di Tasikmalaya

10 Tempat Pariwisata Utama Di Tasikmalaya ini memang gak kalah dari lokasi lokasi wisata di daerah daerah lain seperti Bandung, Garut, Wisata kota banjar Jawa Barat, Ciamis dan kota kota besar lainya. Tasikmalaya merupakan sebuah Kota administratif yang di tetapkan tanggal 21 Juni 2001 berdasarkan UU No 10 Tahun 2001 yang sebelumya merupakan ibukota kabupaten.

Tapi untuk kali ini saya akan share tentang Pariwisata Utama yang berada di Kabupaten dan Kota Tasikmalaya disamping tempat tempat wisata yang sangant banyak dan berpotensi untuk di kembangkan.


1. Kawah Dan Pemandian Air Panas Gunung Galunggung

Gunung Galunggung merupakan Salasatu Gunung Berapi di Kabupaten Tasikmalaya dengan ketinggian 2.167 km di atas permukaan laut. Setelah meletus pada tahun 1982, kini Gunung Galunggung di jadikan salasatu Pariwisata Utama di daerah Tasikmalaya. Dengan suguhan eksotisme alam yang mempesona, ditambah dengan fasilitas fasilitas yang sampai saat ini terus di tingkatkan.

kawasan wisata galunggung

Beberapa tempat eksotis itu diantaranya anda akan dibuat terpana oleh sebuah danau di puncak Gunung Galunggung dengan Ratusan anak tangga menyambut anda untuk sampai di lokasi tersebut. selain itu,fasilitas kolam Renang dan beberapa kolam rendam dan bak pemandian air panas siap memanjakan anda di lereng gunung berapi tersebut.

objek wisata galunggung tasikmalaya


jika dulu anda dikesalkan karna jalan untuk mengakses tempat wisata ini rusak, sekarang sudah di perbaiki dan jauh lebih baik sampai lokasi.

2. Kawasan Pantai Selatan Cipatujah

Seperti di Daerah daerah lain yang terkenal dengan keindahan dan eksotisme pantainya, Tasikmalaya pun memiliki kawasan wisata Pantai yang gk kalah indah dan menarik untuk di singgahi. Pantai Cipatujah merupakan Kawasan pesisir selatan dari kabupaten Tasikmalaya.

pantai cipatujah
Untuk sampai ke tempat ini, anda bisa melewati kota Tasikmalaya melalui Kawalu, Sukaraja, Cibalong, Karang Nunggal dan sampai ke Lokasi Pantai Cipatujah. 

wisata pantai sindangkerta
Beberapa Lokasi Wisata Pantai yang berdekatan dengan Pantai Cipatujah yaitu :
  1. Pantai Sindang Kerta
  2. Pantai Pamayang ( Sentra Nelayan dan Pelelangan Ikan )
  3. Pantai Batu Pacakop
  4. Pantai Batu Karas

3. Objek Wisata Situ Gede

Situ Gede tasikmalaya

Situ Gede merupakan sebuah Danau Alam dengan luas 47 hektar yang berada di Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Indonesia. Atau jika anda pernah ke tasikmalaya dan lewat Bundara Bypas Kota, lokasinya gak jauh dari sana, sekitar 500 meter.

Situ Gede ini merupakan salah satu ikon pariwisata kota tasikmalaya, sama halnya dengan Situ Panjalu Di Ciamis, beberapa pasilitaspun terus menerus di tingkatkan, penataan Danau dan pembangunan beberapa sarana dan Fasilitas membuktikan eksistansi pemerintah kota tasik dalam meningkatkan sektor pariwisata.

Situ Gede
pada umumnya Kawasan Situ Gede di padati pengunjung pada hari sabtu dan minggu, karna banyak pengunjung yang memanfaatkan lokasi ini sebagai Sarana Olah Raga ( karna disini fasilitas seperti Jogging Trek sudah memadai ), rekreasi, memancing, berperahu, menjaring ikan, bahkan sering pula sebagian intansi pemerintahan maupun perusahaan swasta mengadakan rapat atau pertemuan di lokasi ini. Suasana alam yang asri dibalut kejernihan air danau akan selalu memanjakan anda saat berkunjung ke Situ Gede.

4. (5) Waterpark Terbaik Di Kota Tasik

Bagi anda yang hobi Berenang / Olahraga air, Suka bermain air, atau suka menikmati serunya bermain sambil basah basahan, kini di tasikmalaya pun memiliki beberapa Wahana Air Terbaik, seperti Waterpark Icakan Di CiamisWaterpark Kota Banjar, dan beberapa Waterpark di kota kota besar lainya.T

a. TeeJay Waterpark

teejay waterpark

Merupakan Wahana Air terbaru yang belokasi di komplek Asia Plaza Tasikmalaya yang beralamat di Kln Hz Mustofa. Wahana ini memiliki luas sekitar 28 Hektar dengan fasilitas Super Komplit. Beberapa Wahana Unggulan di TeeJay Waterpark diantaranya :
  • Kolam Ombak,
  • Kolam Arus
  • Ember Tumpah,
  • Gazzebo
  • Tube Slider 
  • Foodcourt
Dan tentunya masih banyak fasilitas fasilitas lain yang menarik. Untuk Harga tiket masuk, anda bisa mengeluarkan kocek sebesar Rp. 20,000 di hari biasa, dan Rp 30,000 di hari Minggu. Cukup Mahal sih, tapi kepuasan di wahana ini gak bakalan membuat anda menyesal.

b. Taman Mangkubumi Indah

taman mangkubumi indah

Selain beberapa Kolam renang yang disediakan untuk Dewasa dan anak anak, wahana yang satu ini memberikan kesan berbeda dengan wahana lain, disini anda dapat menikmati kawasan hutan di perbukitan sembari berenang. Selain itu beberapa fasilitas menarik yang ditawarkan Taman Rekreasi Mangkubumi Indah sepert  Hotel, Sarana Flying Fox, Sepeda Air, Gazzebo, Panggung Hiburan serta Gedung Pertemuan.

c. Watersplash Indihiang

watersplash indihiang tasikmalaya

Berlokasi di Jln. Brigjen Wasita Kusuma, Indihiang, Kota Tasik. Watersplash ini berdiri megah sejak tahun 2009.  Beberapa Wahana dan fasilitas yang di sediakan Watersplash ini diantaranya :
  • Ember Tumpah,
  • Kolam Khusus Balita,
  • Kolam Arus,
  • Whirl pool,
  • Gazzebo,
  • Loocker Room,
  • Foodcourt
  • Shower Room,
  • Life Guard dan Hospot,
  • Flying Fox
  • Trampoline
  • Atv dan Point Ball

 d. Kolam Renang Aboh

kolam renang aboh

Sama halnya dengan Wahana Wahana air di atas, Kolam Renang Aboh pun gak kalah eksotisnya. dengan beberapa pasilitas yang memang belum sekumplit yang lainya, wahana inipun bisa menjadi alternatif liburan keluarga. berlokasi di Jln. Brigjen Wasita Kusuma, tepatnya di samping Kantor Walikota Tasikmalaya.

e. Waterboom Maarif Garden

waterboom maarif garden

Karna antusiasme masyarakat luas, pada bulan agustus 2008 Waterboom Maarif Garden di dirikan dari asalnya sebagai sarana keluarga. untuk fasilitas dan wahana hampir sama dengan wahana lain yang sudah di jelaskan. Sampai saat ini fasilitas yang tersedia antara lain : 
  • 3 kolam renang 
  • 2 Waterboom
  • Flying Fox,
  • Bola Gelo (Bogel), 
  • Becak Mini,  
  • Terapi Ikan,
  • Tempat botram (Saung),
  •  Mushola,  
  • Aneka ragam jajanan khas Tasik

5. Wisata Adat Kampung Naga

Kampung Naga merupakan sebuah kampung adat yang masih lestari sampe saat ini, masyarakatnya masih menjunjung tinggi adat istiadat yang di wariskan oleh nenek moyang mereka, bahkan mereka selalu menolak intervensi apapun dari luar apalagi ada hubungannya dengan kelestarian kampung mereka. Kampung Naga ini meru pakan salah satu Wisata Utama pula yang berada di tasikmalaya, dan menjadi ikon sejarah pula khususnya di Kabupaten Tasikmalaya.
Wisata Adat Kampung Naga



Wisata Adat Kampung Naga

Wisata Adat Kampung Naga
Wisata Adat Kampung Naga

Kampung Naga ini berada di Desa Neglasari, Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya. Untuk rute perjalanan ada 2 Alternatif, yakni Dari Kota Tasik dan Garut. Jarak tempuh dari Kota tasikmalaya sampai ke lokasi kurang lebih sekitar 30 km, sedangkan Dari Garut kurang lebih 26 km.

cara melaksanakan ibadah haji

Tata Cara Pelaksanaan Ibadah Haji dan Umrah

  • Tata Cara Pelaksanaan Ibadah Haji
  • Tata Cara Pelaksanaan Ibadah Umrah

  • Tata Cara Pelaksanaan Ibadah Haji

    Pelaksanaan amalan ibadah haji dimulai sejak tanggal 8 Dzulhijjah, dengan rincian sebagai berikut:

    Tanggal 8 Dzulhijjah (Hari Tarwiyah) [Disebut dengan hari tarwiyah, karena para jama’ah haji menyiapkan bekal secukupnya untuk menuju mina dan padang arafah, karena kedua tempat tersebut tidak ada sumber air]

    1 - Jamaah haji melakukan ihram untuk ibadah haji, dimulai dengan mandi, memakai wewangian serta mengenakan pakaian ihram, sambil ber-talbiyah mengucapkan, “Labbaika allahumma hajjan, labbaika allahumma labbaik, labbaika la syarika laka labbaika, innal hamda wan nikmata laka wal mulku la syarika laka.” [HR. Bukhari]
    2 - Berangkat menuju Mina dan setelah di Mina, mereka mendirikan shalat zhuhur, ashar, maghrib dan isya serta shalat subuh. Setiap shalat dikerjakan pada waktunya, namun shalat yang jumlah rakaatnya empat diqashar sehingga menjadi dua rakaat. Para jamaah tetap berada di Mina sampai matahari terbit pada tanggal 9 Dzulhijjah.
    Ihram
    Memakai parfum
    Mandi
    Mina

    Tanggal 9 Dzulhijjah (hari arafah)

    1 - Jamaah haji berangkat menuju ke Arafah setelah matahari terbit sambil melafazhkan talbiyah. Disunnahkan bagi jama’ah untuk singgah di namirah dan jika memungkinkan berdiam di sana hingga matahari tergelincir, jika memungkinkan. Namirah adalah sebuah tempat yang terletak dekat perbatasan arafah, apabila matahari tergelincir, dan masuk maktu zhuhur. Disunnahkan bagi imam atau orang yang diwakilkan untuk menyampaikan khutbah di hadapan para jama’ah, berkenaan dengan kondisi kaum muslimin, agar kembali memperbaharui tauhid, hukum-hukum seputar ibadah haji, dan perkara-perkara penting lainnya.
    2 - Kemudian mereka mendirikan shalat zhuhur dan ashar dengan cara qashar dan jamak taqdim, hari Disunnahkan bagi jama’ah pada hari tersebut menghadap kiblat sambil memperbanyak do’a dengan tadharru’ dan khusyu’ kepada Allah subhanahu wata’ala. dan juga disunnahkan untuk terus-menerus berdo’a dan mengulang-ulangnya. Sebaik-baik do’a yaitu do’a pada arafah; Dan do’a yang paling baik yang aku ucapkan dan para Nabi sebelumku ; La ilaha illallah wahdahu la syarikalah, lahulmulku wa lahulhamdu wa huwa ala kulli syaiin qadiir, (Tidak ada dzat yang berhak disembah kecuali Allah yang tidak ada sekutu bagi-Nya, dialah pemiliki kekuasaan dan segala pujian dan ia berkuasa atas segala sesuatu.). [HR. Tirmidzi] Disunnahkan juga untuk melafazhkan do’a-do’a ma’tsur, dan meninggalkan do’a-do’a yang tidak dicontohkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Apabila para jama’ah membaca Al Qur’an maka itu lebih baik, dan juga disunnahkan memperbanyak shalawat kepada Nabi.
    3 - Para jama’ah haji berang dari arafah menuju muzdalifah setelah matahari terbenam, dan tidak boleh keluar dari arafah sebelum matahari terbenam, apabila seorang keluar sebelum terbenam matahari ia wajib kembali walaupun pada malam hari, karena kalau tidak, maka ia wajib membayar dam (denda) satu ekor kambing, sepertujuh unta atau sepertujuh sapi.
    Muzdalifah
    Namirah
    Arafah
    Beberapa Hal Penting
    1 - Wukuf di arafah maksudnya adalah para jama’ah berada di padang arafah pada tanggal 9 dzulhijah, baik dalam keadaan berdiri, duduk, berbaring atau dalam kendaraan. Bukan seperti yang diartikan banya orang berdiri (qiyam) saja.
    2 - Wukuf di arafah termasuk rukun haji, dan haji tidak sah tanpa mengerjakan wukuf di arafah. Apabila seseorang meninggalkan wukuf berarti dia belum mengerjakan haji. Dalilnya sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam,“Pelaksanaan haji adalah wukuf di Arafah “[HR. Ahmad]
    3 - Waktu wukuf di arafah mulai dari terbit fajar tanggal 9 dzulhijah hingga terbit fajar tanggal 10 dzulhijah. Barang siapa yang melakukan wukuf pada waktu tersebut walaupun sebentar, maka ia dianggap telah mengerjakan wukuf, dan hajinya sah. Barang siapa yang tidak mengerjakan wukuf pada waktu tersebut maka hajinya tidak sah, sebagaimana yang diriwayatkan dalam dari ibnu ‘abbas hadits marfu’ “barang siapa yang mengerjakan wukuf sebelum matahari terbit (pada tanggal 10 dzulhijjah) maka ia telah mengerjakan haji”[Disahihkan oleh Al-Albani (No. 5995) dalam shahihul jami’]
    4 - Semua tempat di arafah adalah tempat wukuf, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melakukan wukuf dekat sebuah bukit di shakhrat sembari meghadap kiblat, dan Beliau tidak naik ke bukit tersebut, dan bersabda ; “disini aku mengerjakan wukuf (bukit dekat shakhrat), dan semua arafah adalah tempat wukuf” [HR. Muslim]. Jika memungkinkan disunnahkan bagi para jama’ah untuk melakukan wukuf di tempat Rasulullah melakukan wukuf, jika tidak, maka ia bisa melakukan wukuf di mana saja di arafah. Tidak sah wukuf seseorang di lembah yang terletak sebelum area arafah, namanya lembah ‘uranah, tidak naik ke bukit, dan tidak menaiki shakhrat. Arafah memiliki batas-batas area yang sudah lama diketahui, dan sekarang tanda-tanda baru sudah dipasang dan luas, sehingga diketahui batas-batasnya dari seluruh penjuru.
    5 - Para jama’ah haji dianjurkan untuk meresapi keagungan dan keutamaan hari arafah. karena pada hari itu Allah SWT. membanggakan para hamba-Nya yang sedang berkumpul di Arafah di hadapan para malaikat-Nya. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda” : Tidak ada satu hari yang lebih banyak Allah memerdekakan hamba dari neraka pada hari itu daripada hari Arafah. Dan sesungguhnya Allah mendekat, kemudian Dia membanggakan mereka (para hamba-Nya yang sedang berkumpul di Arafah) kepada para malaikat. Dia berfirman, ‘Apa keinginan mereka (akan Ku kabulkan)?” . [HR. Muslim] Dianjurkan bagi para jama’ah untuk memanfaat waktu-waktu yang paling afdhal tersebut, untuk memperbaharui taubat, muhasabah diri, dan tidak membuang-buang waktu dengan banyak berjalan, berbicara dan perdebatan.

    Malam kesepuluh bulan dzulhijah ; berangkat menuju muzdalifah;

    1 - Jama’ah haji berangkat dari arafah menuju muzdalifah, dan disunnahkan berangkat dengan tenang agar tidak mengganggu orang lain, dan disunnahkan senantiasa melafazhkan talbiyah dan memperbanyak dzikir kepada Allah.
    2 - Apabila telah sampai di muzdalifah, maka para jama’ah mengerjakan shalat maghrib kemudian dijama’ dengan shalat isya’ yang diqashar, hal tersebut dilakukan sebelum para jama’ah disibukkan dengan barang-barangnya.
    3 - Wajib hukumnya bermalam di muzdalifah pada malam kesepuluh dan mengerjakan shalat subuh pada waktu fajar. Tidak boleh meninggalkan muzdalifah kecuali bagi orang yang lemah seperti wanita, anak-anak dan orang-orang yang bersama mereka, atau para petugas haji, maka diboleh bagi mereka untuk meninggalkan muzdalifah pada malam hari apabila bulan telah hilang.
    4 - Apabila telah selesai mendirikan shalat subuh, disunnahkan untuk datang ke masy’arul haram kemudian menghadap kiblat dan memperbanyak dzikir, takbir dan berdo’a mengangkat tangan. Aktifitas tersebut dilakukan hingga datang waktu isfar yaitu ; waktu dimana cahaya fajar mulai terang namun sebelum terbit matahari, dimanapun tempat di muzdalifah yang digunakan untuk bermalam hukumnya boleh, berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam “aku bermalam disini (muzdalifah), semua tempat di muzdalifah adalah tempat untuk bermalam (mabit)”[HR. Muslim]
    5 - Apabila seseorang hendak bertolah dari muzdalifah disunnahkan untuk mengumpulkan tujuh batu kerikil untuk melempar Jamarat pada hari pertama (tasyriq), adapun hari-hari setelahnya maka mengumpulkan batu-batu tersebut di mina, dan diperbolehkan mengumpulkan batu kerikil dimana saja

    Hari kesepuluh dzulhijah (hari ‘eid)

    1 - Para jamaah melaksanakan shalat fajar di Muzdalifah, dilanjutkan dengan dzikir dan doa sampai sesaat sebelum matahari terbit.
    2 - Jama’ah haji bertolak dari muzdalifah menuju mina sebelum terbit matahari. Sambil memperbanyak lafazh talbiyah, dan disunnahkan mempercepat langkah apabila sampai di lembah muhassir, adalah sebuah lembah yang terletak antara muzdalifah dan mina. Dan apabila jama’ah telah sampai di mina maka diwajibkan mengerjakan ibadah hari ‘ied, yaitu semua ibadah haji ; melempar jamratul ‘aqabah, Mencukur atau memotong rambut, thawaf, dan sa’i
    3 - Apabila para jama’ah telah sampai di mina kemudia menuju jamratul ‘aqabah, yang merupakan jamarat yang terakhir dari arah mina, dan jamratul ula dari arah mekah. Apabila telah sampai di jamarat, maka jama’ah tidak melafazhkan talbiyah lagi, dan memulai dengan melempar tujuh batu kerikil secara berturut-turut, dan bertakbir pada setiap kali lemparan. Waktu melempar dimulai pada subuh hari ‘id. Apabila melempar sebelum subuh atau akhir malam hukumnya sah, dan batas waktu melempar hingga terbit fajar pada hari ke 11.
    Beberapa penjelasan
    - Dilarang bagi seorang muslim untuk menyakiti saudaranya yang juga melaksanakan ibadah haji ketika melempar jamarat, dan menunaikan semua ibadah-ibadah haji.
    - Kepada setiap jema’ah haji agar memastikan lemparannya mengenai lubang jumrah . Sebagian orang salah dan beranggapan bahwa melempar pada tiang yang terpancang di lubang jumrah dengan demikian ia tidak melempar di tempat lemparan. sebagian yang lain melempar dari tempat yang jauh dan tidak mengenai sasaran, hal semacam ini belum dianggap menunaikan kewajiban melempar.
    - Dilarang berlebih-lebihan dalam melempar, seperti melempar dengan menggunakan batu yang terlalu besar atau dengan sepatu. Disunnahkan melempar dengan batu yang berukuran lebih besar sedikit dari kurma, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu: “Aku pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melempar jumrah dengan batu semisal batu khodzaf.” [HR. Muslim, batu khadzaf adalah batu kerikil kecil yang bisa diipegang dengan dua jari, yang digunakan untuk melempar jumrah]
    - Apabila ia melemparkan semua batu sekali lempar, maka hal tersebut baru dianggap satu kali lempar, Lemparan harus sampai ke arah tempat lempar.
    4 - Mencukur habis rambut, atau memendekkan. Lebih afdhal apabila dicukur habis. Dan bagi perempuan memendekkan rambutnya seukuran ujung jarinya.
    5 - Berangkat menuju kota Makkah untuk melakukan thawaf ifadhah. Tidak diwajibkan idhthiba’ ketika thawafa ifadhah. Setelah selesai melaksanakan thawaf, jika memungkinkan disunnahkan mendekati maqam ibrahim ‘alaihissalam untuk melaksanakan shalat sunnah dua raka’at dibelakang maqam tersebut. Pada thawaf ifadhah tersebut lebih afdhal untuk melepaskan pakaian ihram, setelah melempar dan mencukur rambut dan mengenakan pakaian biasa dengan menggunakan parfum. Berdasarkan hadits dari ‘aisyah radhiyallahu ‘anhu ; “aku pernah memberi wewangian ketika beliau hendak memakai pakaian ihram dan setelah melepaskan pakaian ihram sebelum beliau melakukan thawaf di ka’bah.” [Muttafaq ‘Alaih]
    6 - Waktu pelaksanaan thawaf ifadhah ; setelah terbit matahari pada hari ‘id. Boleh melakukannya sebelum terbit fajar pada malam ‘id, bagi yang ingin cepat berangkat dari muzdalifah karena sebab tertentu, sakit, para wanita yang membawa anak , atau petugas haji. Dan diperbolehkan menundanya hingga akhir hari ‘id akan tetapi hal tersebut menyelisihi sunnah.
    7 - Bagi orang yang mengerjakan haji tamattu’ diwajbkan sa’i antara shafa dan marwah setelah melaksanakan thawaf ifadhah. Adapun bagi haji ifrad dan qiran jika telah melakukan sa’i setelah thawaf qudum . tidak diwajibkan baginya untuk sa’i setelah thawaf ifadhah. Apabila telah selesai mengerjakan thawaf ifadhah dan sa’i, maka selesailah seluruh rangkaian ibadah pada hari ‘id, dan kembali ke mina untuk bermalam pada malam ke sebelas.

    Rangkaian Pelaksanaan Ibadah Hari ‘Id

    Disunnahkan tertib dalam melaksanakan ibadah pada hari ‘id sebagai berikut: melempar, menyembelih, Mencukur rambut, thawaf, dan sa’i. Diperbolehkan mendahulukan salah satu rangkaian tertib ibadah pada hari ‘id tersebut, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah memberi keringanan. Apabila bercukur terlebih dahulu baru kemudian melempar maka hajinya sah, demikian juga dengan menyembelih terlebih dahulu baru melempar. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah ditanya tentang mendahulukan atau mengakhirkan rangkaian ibadah pada hari ‘id, namun beliau shallallahu ‘alaihi wasallam“kerjakanlah, tidak ada kesulitan pada ibadah-ibadah yang dilakukan pada hari itu”[Muttafaq ‘Alaih]
    Melempar Jamratul ‘Aqabah
    Menyembelih Hewan Kurban
    Mencukur atau memotong Rambut
    Tawaf
    Sa’i antara Safa dan Marwa
    Bermalam di Mina
    Tahallul awal dan tahallul tsani: . . .
    Tahallul awal : adalah hal yang membolehkan seseorang dari segala yang diharamkan ketika berihram kecuali berhubungan suami istri, mencumbuinya, atau akad nikah hal ini tidak dibolehkan. Tahallul awal dilakukan setelah melempar jumrah ‘aqabah, mencukur atau memendekkan rambut, thawaf dan sa’i.
    Tahallul tsani : yaitu diperbolehkannya seseorang melakukan segala yang diharamkan karena berihram. Setelah melakukan semua rangkaian ibadah yang telah dijelaskan sebelumnya.

    Hari-hari tasyriq

    Ada tiga hari yaitu: tanggal 11, 12, dan 13 bulan dzulhijah, dinamakan dengan hari tasyriq, karena pada hari tersebut hewan-hewan kurban disembelih ditengah terik matahari. Sabda Rasululla shallallah ‘alaihi wasallam : “ sesungguhnya hari ini adalah hari makan dan minum serta hari berdzikir kepada Allah” [HR. Abu Dawud]

    Siang dan malam tanggal 11 dzulhijah:

    Diwajibkan bermalam di mina pada malam 11 dzulhijah, sementara pada siang harinya setelah tergelincir matahari, para jama’ah haji melempar di tiga jamarat. setiap jumrah terdiri dari tujuh kali lemparan. [Yaitu tiga lubang yang mana disetiap lubang ada satu tiang terpancang, jamarat berada di ujung mina dari arah mekah, yang pertama jumrah sughra , wustha, kemudian jumrah kubra yaitu jumrah ‘aqabah, yang berada di perbatasan mina dari arah kota mekah.]
    Al-Jamratul Ula
    Al-Jamratul ‘Aqabah
    Al-Jamratul Wustha
    Cara Melempar Jumrah . . .
    Dimulai dari jumratul ula: Melempar dengan tujuh kali lemparan secara berturut-turut, sambil bertakbir setiap melempar satu batu kerikil, Lemparan harus mengenai lubang, kemudia agak bergerak maju sedikit dan berdo’a sambil mengangakat tangan.
    Kemudian jumratul wustha : melempar sebagaimana yang dilakukan pada jumrah ula, dan berdo’a setelahnya sambil mengangkat tangan
    Kemudian jumratul ‘aqabah : melempar dengan tujuh kali lemparan, dan tidak disunnahkan setelahnya berdo’a

    hari ke 12 dan malamnya :

    diwajibkan bagi jamaah haji untuk bermalam di mina pada malam 12 dzulhijjah. Apabila matahari telah tergelincir, maka para jamaah melakukan pelemparan jamarat seperti hari ke 11. Apabila ada jamaah yang ingin buru-buru, maka ia melempar dan keluar dari mina sebelum matahari terbenam. Jika matahari terbenam dan ia tetap di mina , bermalam dan melempar jamarat pada hari ke 13 , maka itu lebih baik. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,“barang siapa yang ingin mempercepat (meninggalkan mina) setelah dua hari, maka tidak ada dosa baginya dan barang siapa mengakhirkannya tidak ada dosa (pula) baginya..“(Al-Baqarah: 203).
    Yang dimaksud dengan dua hari pada ayat tersebut adalah dua hari tasyriq yaitu tanggal 11 dan 12 dzulhijjah, atau menunda hingga menyempurnakan hingga hari ke 13

    Hari ke 13 dan malamnya :

    Setelah matahari tergelincir, kembali melempar jamarat seperti hari-hari sebelumnya, hingga selesai waktu melempar pada waktu terbenam matahari pada hari ke 13

    Menunda Melempar Jamarat

    Diperbolehkan bagi jama’ah haji untuk menunda melempar jamarat satu hari setelah tanggal 11, atau menundanya hingga hari akhir dari har-hari tasyriq yaitu hari ke 13, karena semua hari tasyriq adalah waktu melempar jumrah

    Cara melempar bagi yang menundanya

    Ia harus melempar jamarat untuk hari pertama kemudian balik lagi ke jumrah sughra melempar hari kedua demikian seterusnya, pada saat matahari tergelincir

    Tawaf Wada’

    Apabila seseorang ingin berangkat keluar kota mekah, maka wajib baginya untuk melakukan tawaf wada’, ia termasuk kewajiban haji, tidak sa’i setelahnya. Kewajiban tawaf wada’ gugur bagi wanita haidh dan nifas.

    Menunda Tawaf Ifadhah dan Melakukannya di Tawaf Wada’

    Dibolehkan menunda tawaf ifadhah dan melakukannya di tawaf wada’, namun hal demikian menyelisihi sunnah, hukumnya sah dengan syarat ia berniat tawaf ifadhah dan melakukan sa’i setelahnya.
    Hikmah di Balik Disyari’atkannya Tawaf . . .
    Rahasia dibalik perintah tawaf, sa’i dan melempar jamarat adalah dalam rangka dzikir kepada Allah.

    Tata Cara Pelaksanaan Ibadah Umrah

    1 - Jika seorang yang berumrah sampai di Miqat makani, disunnahkan untuk mandi, memakai wewangian, mengenakan pakaian ihram dan melafazkan niatnya dengan mengucapkan, “Labbaika umratan.” (Aku penuhi panggilanmu untuk berumrah).
    Mandi
    Ihram
    Memakai Parfum
    2 - Ia memulai talbiyah dengan mengucapkan,“Labbaika allahumma labbaika, labbaika la syarika laka labbaik, innal hamda wan nikmata laka wal mulku la syarika laka“ (Aku memenuhi paggilan-Mu ya Rabb aku memenuhi panggilan-Mu, tidak ada sekutu bagimu sesungguhnya pujian dan semua nikmat adalah milikmu demikian pula kekuasaan. Tidak ada sekutu bagi-Mu). [HR.Bukhari] Dan ia tetap talbiyah sampai ia melihat Baitullah dan menyentuh Hajar Aswad.
    3 - Setelah itu ia masuk ke Masjid Al-Haram dengan mendahulukan kaki kanannya sambil membaca doa masuk masjid.
    4 - Ia berhenti talbiyah dan memulai thawaf. Dimulai dari Hajar Aswad jika memungkinkan untuk mencium atau menyentuhnya. Jika, tidak maka cukup menunjuk ke arahnya.
    5 - Menjadikan Ka’bah di sebelah kirinya dan mulai mengelilinginya sebanyak tujuh kali dimulai dari Hajar Aswad dan di akhir di Hajar Aswad pula.
    6 - Disunnahkan bagi pria untuk berlari-lari keci di tiga putaran pertama, berlari-lari kecil maksudnya adalah berjalan cepar dengan langkah pendek, dan melakukan Idthibaa’ yaitu membuka pundak sebelah kanan, sehingga kain selendang ihram berada di bawah ketiak kanannya, dan sisi lainnya berada di atas pundak kirinya.
    Syarat-syarat sahnya Tawaf
    Diantara syarat-syarat sahnya tawaf yaitu; niat, suci, menutup aurat, tawaf sebanyak tujuh kali putaran, dimulai dari Hajar Aswad, Ka’bah di sebelah kiri, terus berputar mengelilngi Ka’bah, kecuali iqamat sudah dikumandangkan, atau ada jenazah, maka ia salat, lalu bangun kembali dari posisi semula untuk melanjutkan tawafnya. Tawaf dilakukan disekitar Ka’bah, bukan di dalam Hijr Ismail, maka tawafnya tidak sah, karena Hijr Ismail adalah bagian dari Ka’bah.
    7 - Selama melakukan thawaf ia bebas berdoa apa saja. Dan ketika sejajar dengan Rukun Yamani, ia menyentuhnya dan bertakbir. Antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad dianjurkan mengucapkan doa “Rabbana atina fiddunya hasanah wa fil akhirati hasanah wa qina azabannar“ (Ya Allah limpahkanlah kebaikan duniawi kapada kami dan limpahkan pula kebaikan akhirat kepada kami dan hindarkanlah kami dari siksa api neraka).[HR. Abu Dawud]
    8 - Setelah seorang selesai pada putaran ketujuh, maka ia kembali menutup pundak kanannya tidak beridhthibaa’, karena idthibaa’ hanya disunnahkan ketika tawaf umrah dan tawaf qudum. Kemudian menuju maqam Ibrahim ‘alaihissalam jika memungkinkan lakukan salat dua raka’at dibelakang maqam, pada raka’at pertama setelah Al-Fatihah membaca surah Al-Kafirun, dan pada raka’at kedua membaca surah Al-Ikhlash. Jika hal ini tidak bisa dilakukan, maka seseorang bisa salat dimana saja dibelakang maqam.
    Beberapa Penjelasan
    1 - Dilarang bagi seorang muslim untuk menyakiti orang lain yang sedang tawaf, dan mempersulit diri demi menyentuh Hajar Aswad atau menciumnya, juga dilarang untuk berlari-lari kecil jika itu mengganggu orang lain.
    2 - Berdo’a apa yang mudah baginya pada saat tawaf, karena dalam tawaf tidak ada dzikir atau do’a khusus, selain apa yang telah dijelaskan. Jika seorang yang tawaf hanya membaca Al-Qur’an maka yang demikian tidak mengapa.
    3 - Idthibaa’adalah sunnah pada tawaf umrah atau tawaf qudum, di setiap putaran.
    4 - Bagi wanita dilarang menampakkan perhiasannya, bau parfum, meninggikan suara ketika berdzikir dan berdo’a
    9 - Setelah itu ia mendekati area Shafa sambil membaca firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, “Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah sebahagian dari syiar Allah, maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau berumrah maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa’i antara keduanya. Dan barangsiapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengetahui.”(Al-Baqarah: 158)
    10 - Setelah itu ia naik ke bukit Shafa, menghadap kiblat, sambil mengangkat kedua tangannya seraya bertakbir dan bertahmid dan membaca, “La ialaha illallah wahdahu la syarika lahul mulku wa lahul hamdu wa hua ala kulli syain qadiir, aayibuuna taaibuuna aabiduuna saaihuuna lirabbina haamiduuna, shadaqallahu wa’dahu wa nashara abdahu wa hazamal ahzaaba wahdahu.” [HR. Bukhari] (Tidak ada dzat yang berhak disembah kecuali Allah Subhanahu wa Ta’ala, tidak ada sekutu baginya, kepunyaannyalah segala kekuasaan dan pujian, dan Dia Maha Berkuasa atas segala sesuatu, kami kembali, kami bertaubat, kami beribadah dan sujud serta memuji Allah. Allah telah memenuhi janji-Nya dan ia telah menolong hamba-Nya serta Dia telah menghinakan musuh-mushuNya). Kemudian ia berdoa kepada Allah. Dzikir ini dibaca tiga kali dan masing-masing disambung dengan doa. Dan juga sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: “lalu ia berdo’a di Marwa seperti yang dilakukan di bukit Safa” [HR. Muslim]
    11 - Kemudian ia turun menuju bukit Marwah sambil mempercepat langkahnya di antara dua tanda berwarna hijau [Yaitu dua tanda yang digunakan sebagai tanda bahwa Siti Hajar mempercepat langkah ketika berlari antara safa dan marwa] , lalu kembali menuju Shafa.
    Sa’i antara Safa dan Marwa
    12 - Sa’i antara Shafa dan Marwah dilakukan sebanyak tujuh kali. Disunnahkan ketika melakukan sa’i dalam keadaan suci, namun jika ia dalam keadaan berhadats sa’inya sah. Juga disunnahkan berurutan antara sa’i dan tawaf.
    13 - Setelah melaksanakan sa’i, ia memendekkaan atau menggunting rambutnya. Bagi kaum wanita dianjurkan memotong sepanjang satu ruas jari. Bagi pria disunnahkan untuk menggundul kepalanya berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wasallam, “Ya Allah ampunilah mereka yang menggundul kepalanya. Para sahabat berkata,“Orang yang memendekkan rambutnya juga ya Rasulullah?’ Beliau bersabda, “Ya Allah ampunilah mereka yang menggundul kepalanya.” Para sahabat berkata, “Orang yang memendekkan rambutnya juga ya Rasulullah?” Beliau mengulanginya sebanyak tiga kali kemudian mengatakan dan orang yang memendekkan rambutnya.” [HR. Bukhari]
    14 - Kemudian ia melakukkan tahallul, sekaligus menandakan pelaksanaan umrahnya telah selesai.
    Pelaksanaan tawaf dan sa’i bagi kaum wanita sama halnya dengan kaum pria, kecuali ia tidak boleh berlari-lari kecil pada tawaf dan tidak boleh berjalan cepat pada dua tanda hijau, dan tidak mencukur rambutnya, akan tetapi hanya memotong ujunng rambutnya sepanjang ujung jari.

Makna Bendera Arab Saudi

Bendera Arab Saudi



Arab Saudi
Flag of Saudi Arabia.svg
PemakaianBendera negara dan perangdan panji-panji negara danmaritim Sisi depan yang diangkat dari sudut penglihat
Perbandingan2:3
Dipakai15 Maret 1973
RancanganBendera berwarna hijau yang menampilkan sebuah kalimatsyahadat dan sebuah pedangyang berwarna putih.
Bendera Arab Saudi (bahasa Arabعلم المملكة العربية السعودية) adalah bendera yang digunakan oleh pemerintah Arab Saudi sejak 15 Maret 1973. Bendera ini berwarna hijau yang menampilkan sebuah kalimat syahadat dan sebuah pedang yang berwarna putih.

Rancangan

Bendera ini bertuliskan kalimat syahadat atau pengakuan keimanan dalam agama Islam dengan gaya kaligrafi tsulutsi.[1]
Warna hijau pada bendera ini mewakili agama Islam dan pedang menegaskan Wangsa Saud, dinasti pendiri negara,[2] atau kekuatan militer dan kecakapan dari Arab Saudi.[3]
Bendera ini dibuat dengan sisi depan dan belakang yang identik untuk memastikan kalimat syahadat dapat terbaca benar, dari kanan ke kiri, dari kedua sisi. Bendera ini dikibarkan dengan "sinis", yang berarti bendera ini dikibarkan ke sebelah kiri tiang bendera saat dilihat di sisi depan (tiang bendera berada di sebelah kanan bendera). Bendera ini berwarna hijau dengan Pantone 349 C (C90, M12, Y95, K40)[4]

Penggunaan

Bendera Arab Saudi tidak pernah dikibarkan setengah tiang.
Dikarenakan kalimat syahadat yang dianggap suci, bendera ini tidak boleh digunakan pada T-shirt atau barang-barang lainnya. Arab Saudi pernah memprotes atas dimasukkannya bendera ini pada bola sepak yang akan dirilis oleh FIFA, termasuk juga semua bendera peserta Piala Dunia 2002. Para pejabat Saudi mengatakan bahwa menendang kalimat syahadat dengan kaki benar-benar tidak dapat diterima. Demikian pula, upaya militer AS untuk memenangi hati anak-anak dari wilayah Prost, Afghanistan, dengan membagikan bola yang dihiasi dengan bendera, termasuk bendera Arab Saudi, berakhir dengan demonstrasi.[5]
Bendera ini tidak pernah diturunkan setengah tiang sebagai tanda berkabung, karena menurunkannya dianggap menghujat. Demikian pula, bendera Somaliland juga tidak pernah setengah tiang.[6]
Bendera ini tidak dapat diangkat secara vertikal sesuai dengan undang-undang Saudi. Bendera vertikal khusus dibuat di mana tulisan dan pedang pada bendera tersebut diputar, meskipun hal ini jarang terjadi, karena sebagian besar negara-negara Arab secara tradisional tidak mengibarkan bendera secara vertikal.[7]

Sejarah

Al Saud, keluarga yang berkuasa di Arab Saudi, telah lama dikaitkan erat dengan gerakan keagamaan Wahhabi. Wahhabi, sejak abad ke-18, telah menggunakan syahadat pada bendera mereka.[8] Pada tahun 1902, Abdulaziz Abdulrahman Al-Saud, pemimpin Al Saud dan pendiri masa depan Kerajaan Arab Saudi, menambahkan pedang pada bendera ini.[8] Rancangan bendera ini belum distandardisasi hingga 15 Maret 1973, dan varian dengan pedang dan/atau garis vertikal putih pada sisi kibaran sering digunakan. Pada tahun 1938, bendera ini pada dasarnya diasumsikan sebagai bentuk yang sekarang, kecuali pedang yang memiliki bentuk yang berbeda (dengan pisau yang lebih melengkung), bersama dengan kalimat syahadat di atas, mengambil banyak ruang pada bendera.

Bendera terdahulu

Negara-negara pendahulu Arab Saudi adalah Najd dan Hijaz. Bendera negara Najd mengikuti pola bendera Saudi saat ini sangat dekat. Negara Hijaz mengikuti pola yang terlihat di negara-negara seperti Palestina dan Sudan. Dari tahun 1744, bentuk bulan sabit hadir.[butuh rujukan] Dari 1902 sampai 1921 tulisan Arab yang berbeda digunakan. Salah satu lawan utama bagi Saudi adalah keluarga Al Rashid di utara semenanjung, sampai kekalahan mereka pada tahun 1921.